Viral!! ASN Kumham Jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat di Alun-alun Jogja
Seorang oknum ASN Kemenkumham Kanwil DIY ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan terkait acara jalan sehat, senam dan sepeda gembira di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta yang seharusnya diselenggarakan Minggu (6/10) pagi kemarin.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, ASN berinisial WAH, warga Kembangarum, Donokerto, Turi, Sleman, DIY itu menyerahkan diri ke kepolisian, Minggu sore.
"Sudah tersangka statusnya, saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sujarwo, Senin (7/10).
Adapun acara jalan sehat, senam dan sepeda gembira dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta terjadwal diselenggarakan di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Minggu pagi.
Acara ini menawarkan beragam hadiah atau doorprize seperti sepeda, kompor, dan berbagai peralatan elektronik. Panggung hiburan juga disediakan dengan menghadirkan sejumlah penampil.
Akan tetapi, para peserta tak mendapati panitia saat mereka tiba di lokasi. Acara pun akhirnya batal dilaksanakan.
"Sejak pagi hari lokasi Alun-alun Kidul (Selatan) sudah berdiri panggung utama serta stan sponsor, namun tidak ada isinya. Panitia tidak ada yang datang dan juga tidak bisa dihubungi," kata Sujarwo.
Padahal, para peserta telah membeli tiket acara seharga Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per lembarnya agar bisa mengikuti undian berhadiah. Kecewa, mereka pun lantas ramai-ramai menyampaikan keluhan sekaligus aduan lewat media sosial.
Para peserta mengaku telah menjadi korban penipuan dari acara yang batal terselenggara ini. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Instagram resmi mereka di saat bersamaan membantah terafiliasi dengan penyelenggara acara.
Dalam unggahan yang beredar, tertulis bahwa acara ini diselenggarakan PT HGN selaku event organizer (EO) dengan nomor kontak tertera 0882008158222.
Menyikapi berbagai aduan masyarakat tersebut, kata Sujarwo, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut ke sosok WAH.
Saat ini, kepolisian belum merinci terkait modus dan motif pelaku.
"Untuk kerugian masih dalam lidik," ucap Sujarwo.
Sujarwo menuturkan, WAH terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," katanya.