Setubuhi Santriwati, Guru Mengaji di Sragen Diarak Telanjang Keliling Kampung
Seorang guru mengaji asal Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, berinisial S (55) dipaksa telanjang lalu diarak keliling kampung pada Selasa (10/9/2024) malam. Warga geram aksi bejat S menyetubuhi gadis muda yang tak lain santriwatinya.
Perbuatan tak senonoh guru mengaji itu disaksikan para pemuda desa yang mendapat laporan teman-teman korban. Mereka menyergap S saat memaksa korban “melayaninya” di kebun belakang musala.
S yang tertangkap basah hanya bisa pasrah diamuk warga. Ia juga ditelanjangi lalu dipertontonkan keliling kampung. Tak lama kemudian polisi datang dan mengamankannya.
"S sudah diamankan. Dia diduga mencabuli gadis di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Polisi juga memeriksa keterangan para saksi. Diketahui korban berinisial Vi (16) dan saat ini dalam pendampingan unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, S sudah tiga kali mencabuli VI.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kebun belakang musala. S mengakui perbuatan itu karena birahi memuncak. Dalam pengakuannya ke polisi, ia tak memaksa Vi melayani nafsu birahinya. Ia justru mengatakan hubungan layaknya suami istri itu didasari suka sama suka.
"Hasil pemeriksaan sejauh ini, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan terhadap korban itu sebanyak 3tiga kali. Lokasinya sama, yakni di kebun belakang musala," jelas AKP Isnovim.
Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun.