Rugikan Negara Rp556,8 Miliar, Polda Sumsel Bongkar Kejahatan Tambang Batu Bara Ilegal
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kejahatan pertambangan batu bara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang merugikan negara sebesar Rp556,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto mengatakan, pengungkapan tindak pidana pertambangan ilegal itu dilakukan oleh tersangka Bobi Candra (33).
Menurutnya, tambang batu bara illegal yang dilakukan Bobi Candra berdiri tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diatur dalam Pasal 158 UU nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Tersangka melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal ini selama 5 tahun, sejak tahun 2019 sampai sekarang,” ungkap Bagus dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2024.
Bobi Candra diduga melakukan penambangan secara ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Swindo Permai dan masuk areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam.
Terungkapnya pertambangan batu bara ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) ini, menurut Bagus, bermula pada 5 Agustus 2024 saat pihaknya melakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim. Mereka kemudian menemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara ilegal.
Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang tak lama kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Penyidik Polda Sumsel lalu mengembangkan pencarian dengan melacak keberadaan aset bergerak dan tidak bergerak milik Bobi Candra yang diketahui merupakan hasil kejahatan dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024.
Tersangka Bobi Candra diketahui merupakan pemilik tambang ilegal PT Bobi Jaya Prakasa. Polisi berhasil melacak keberadaannya di sebuah apartemen di Jakarta dan langsung melakukan penangkapan pada 11 Oktober 2024 pukul 01.30 WIB dini hari.
Setelah kepolisian melakukan penangkapan dan pemeriksaan, mereka menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki Bobi Candra, salah satunya adalah 5 ton batu bara dan 25 dokumen tambang.
"Barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah 5 ton batu bara, 25 dokumen tambang, empat mobil mewah berbagai jenis, delapan motor, 12 set seragam PT Bobi Jaya Prakasa, dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas Bagus.
Bagus menjelaskan, kepolisian menaksir kerugian negara yang diakibatkan kasus penambangan ilegal ini sekitar USD 36 juta atau setara dengan Rp556,8 miliar.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli minerba, pemeriksaan tersangka, serta pengambilan sampel batu bara untuk uji laboratorium.
Selain itu, pihak penyidik juga sedang menyelesaikan administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Bobi Candra dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Bobi juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata dia. (*)