Prostitusi di Tempat Spa, Polda Bali Tetapkan Sarnanitha Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan aksi soal kasus dugaan praktik prostitusi di tempat spa kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Flame Spa.
Dari hasil penyidikan itu, penyidik telah menetapkan tersangka pada pemilik tempat spa tersebut Bernama Sarnanitha. "Benar (penetapan tersangka). Masih sedang berproses,
" kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (30/9).
Sarnanitha sebelumnya dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 13 September 2024. Namun Jansen tidak memerinci materi pemeriksaan tersebut hingga akhirnya sudah ada penetapan tersangka.
"Info Pak Dirum, sudah ada tambahan penetapan tersangka. Direktur dan komisarisnya. Sudah kami mintakan data. Nanti kalau ada info kami teruskan ya," ujar Jansen
Dugaan adanya prostitusi di tempat spa tersebut berawal saat anggota Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di Flame Spa pada Senin malam, 2 September 2024. Dalam penggerebekan itu, polisi juga turut mengamankan tiga orang dari lokasi.
Menurut Jansen pihaknya juga sudah memasang garis polisi di tempat spa tersebut.
"Masih berproses untuk dikembangkan. Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa. Satu manajer dan dua resepsionis," ujar Jansen