PK Ditolak,, Apa Saya Harus Pindah Negara?
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana tersebut, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Dengan begitu, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Burhan Dahlan.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).
Keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana yang menyaksikan siaran langsung putusan PK oleh MA di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.
Saat putusan disampaikan lewat siaran pers yang dibacakan oleh Jurus Bicara MA, Yanto, tangis keluarga terpidana pecah.
Dilansir Tribun Jabar, Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya, tampak memegang kepala sambil berulang kali menggeleng.
Air mata menetes di pipinya. Perasaan kecewa juga dialami kakak Supriyanto, Aminah.
"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana," ujar Aminah sembari terisak histeris, Senin.
Kemarahan dan keputusasaan lantas meluap dari dalam diri Asep.
Dengan suara bergetar, dirinya mengatakan hukum tak bisa lagi dipercaya.
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini."
Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?" ucap Asep dengan penuh emosional.
PK Saka Tatal Ditolak
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus ini.
Saka Tatal berstatus sebagai terpidana anak lantaran saat kasus ini muncul pada tahun 2016, dirinya masih berusia di bawah umur.
Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana
Yanto mengungkapkan alasan MA menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia menyebut, satu hal yang menjadi pertimbangan, yaitu novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin.
Selain novum, pertimbangan lainnya adalah tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.
Setelah adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap 7 terpidana sebelumnya tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya