Penangkapan Netanyahu, Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menekankan bahwa hakim harus segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan, Yoav Gallant, yang telah dimintanya beberapa bulan lalu.
Khan juga menegasan jika surat penangkapan tidak segera dilakukan, maka akan menambah penderitaan warga Gaza.
"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban," katanya dalam berkas pengadilan yang tersedia pada hari Jumat, dikutip dari Al Mayadeen.
Tidak hanya itu, Khan meminta kepada para hakim untuk menolak permintaan pemerintah dan organisasi lain terkait surat penangkapan Netanyahu, di mana ICC dianggap tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki warga Israel.
Menurut Khan, ICC memiliki hak untuk menyelidiki warga Israel termasuk Perdana Menteri dan menterinya.
"Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," kata Khan.
Sementara itu, ICC mengaku terus mempelajari apakah mereka memiliki yurisdiksi atas masalah yang menyangkut Israel dan Palestina.
"Pengadilan masih mempelajari apakah ia memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan ini, situasi yang tidak biasa dan tidak memiliki preseden hukum," kata pihak ICC.
Norwegia dan Irlanda Dukung Surat Penangkapan Netanyahu
Di antara negara-negara yang mendukung yurisdiksi ICC atas masalah ini adalah Norwegia dan Irlandia.
Mengetahui keputusan tersebut, Israel tidak terima.
Menteri Luar Negeri Israel, Katz akhirnya mencabut status diplomatik delapan diplomat Norwegia untuk rezim Israel.
Bertolak belakang dengan Norwegia dan Irlandia, Jerman memilih untuk mendukung Israel.
Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan pada tanggal 20 Mei 2024 meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza
Kemudian pengadilan yang bermarkas di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan.
“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan: surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.
Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel tidak berhenti melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza.
Hingga saat ini, warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 40.200 orang.
Sementara korban luka akibat serangan israel telah mencapai 93.000 warga Israel.
Lebih dari 10 bulan sejak serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza masih hancur.