Pelaku Kekerasan Seksual di Unmul Masih Diundang Sebagai Narasumber
untuk tiga Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) yang diduga melakukan kekerasan seksual hingga saat ini masih mengambang.Meski dalam rilis Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul mengatakan terbukti, sanksi terhadap dosen tersebut tak kunjung keluar
Selain dari tiga dosen tersebut, satu dosen berasal dari Fakultas Kehutanan Unmul yang tengah diproses hukum masih menjadi sorotan.
Kepada Kaltim Post, Kamis (22/8), Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unmul, Devy Khusnul Khotimah angkat bicara.
Dia mengatakan, setelah Satgas PPKS Unmul mengeluarkan rilis terkait kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus, dirinya ingin mengetahui kasus di dalam rilis tersebut.
“Ternyata setelah kita bicara bersama, salah satu dari permasalahan ini adalah kode etik Unmul yang tak kunjung disahkan.
Bayangin, kode etik itu aturan penting untuk spesifikasi mengatur bentuk sanksi dan pelanggaran, tapi malah belum disahkan,” ucapnya.
Peran Rektor dalam permasalahan ini sangat dibutuhkan. Bukan sebaliknya, menyerahkan kepada Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
“Harusnya rektor bisa sesegera mungkin mengeluarkan surat keputusan (SK). Entah surat tersebut untuk pemecatan, atau apapun itu, narasinya adalah diserahkan ke kementrian,” sambungnya.
Selain itu, puluhan mahasiswa menggeruduk Gedung Rektor Unmul atas dugaan seorang Dosen yang kini masih diproses hukum terpantau berkegiatan di kampus tersebut, Kamis (22/8) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kata Devy, demo tersebut disebabkan seorang dosen yang tengah diproses hukum di kejaksaan diundang dalam agenda diskusi. “Jadi, kemarin foto dosen tersebut terpajang di banner dalam agenda diskusi yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unmul.
Kasus ini sebenarnya sudah lama, bahkan sudah sampai di kejaksaan. Namun, hingga saat ini kita belum mengetahui sampai dimana perjalanan kasus tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, dosen atau pelaku telah diberikan sanksi dari pihak kampus. Meski pihak penyelenggara sudah membatalkan untuk mengundang dosen tersebut, mahasiswa masih merasa geram.
“Itu sebabnya demo terjadi. Selain itu, ketika Satgas PPKS Unmul merilis laporan yang ditangani dari 2022-2024, sebagian dosen ada yang tidak sepakat.
Dosen yang tidak sepakat menganggap bahwa rilis itu adalah bentuk memalukan Unmul,” pungkasnya. (kpg/jnr)