Mahasiswa UPNVJ Ditangkap Saat Demo di DPR, Kampus Kecam Aksi Represif Polisi
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mengecam tindakan represif dari aparat keamanan terhadap massa aksi demo di depan kompleks parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Barat pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dosen Ilmu Politik UPNVJ, Sri Lestari Wahyuningroem mengatakan penangkapan yang dilakukan aparat terhadap massa aksi adalah tindakan sewenang-wenang yang disertai kekerasan. Dosen yang akrab dipanggil Ayu itu menyebut, salah satu mahasiswanya, Delpedro Marhaen ditangkap saat melakukan aksi.
"Secara khusus kami mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap mahasiswa jurusan ilmu politik UPN Veteran Jakarta," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 Agustus 2024.
UPNVJ meminta pertanggungjawaban dari pihak kelolisian untuk menindak tegas oknum aparat yang melakukan penangkapan secara sewenang-wenang serta melakukan kekerasan. UPNVJ menyatakan mendukung suara-suara kritis dalam rangka menyelematkan demokrasi di Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat sipil termasuk Indonesia.
UPNVJ berkomitmen akan terus menyuarakan dan mengawal setiap proses penegakan demokrasi dan konstitusi. "Kami mengecam upaya-upaya yang mengkhianati konstitusi untuk kepentingan kelompok maupun keluarga," ucap Ayu.
Sementara itu, Kepolisian Resor atau Polres Metro Jakarta Barat melepas 105 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di rapat panja Badan Legislasi (Baleg) di kantor DPR pada Kamis, 23 Agustus 2024. Kepala Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan mengklaim mereka dalam keadaan baik-baik saja.
"Karena pemeriksaannya sudah selesai, hari ini semua massa yang sebelumnya diamankan dipulangkan," kata Andri melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 24 Agustus 2024.
Andri juga berdalih para demonstran tidak ditahan dalam sel, tapi ditempatkan di ruang rapat. "Mereka juga diberikan makan selama menginap di Polres Metro Jakarta Barat," ucap dia.
Sebelumnya, ribuan orang yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil, melakukan aksi guna mengawal putusan Mahkah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, serta mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.
Selang sehari putusan tersebut, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR RI.