KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jasindo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2017-2020. KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dua orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo, Sahata Lumban Tobing (SHT) serta pemilik dan pengendali PT Mitra Bisnis Selaras, Toras Sotarduga Panggabean (TSP).
Selanjutnya, KPK menahan kedua tersangka di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan sejak 27 Agustus 2024 sampai 15 September 2024,” ungkap Alex.
KPK menduga Sahata bersama Toras telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak menjalankan kewajibannya selaku agen. Imbasnya, keuntungan Jasindo berkurang sehngga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar,” ujar Alex.