Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar
PEKANBARU - Tujuh tersangka baru kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau, telah ditahan.
Modus para tersangka sangat licik dan melibatkan masyarakat tak mampu.
Kasus ini ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Tedy Ardian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan dari tujuh tersangka baru yang ditangkap, dua di antaranya merupakan kepala desa, yakni Suyanto (Kades Bandar Jaya) dan Alizar (Kades Sungai Nibung).
Keduanya terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR dengan modus meminjamkan dana yang sangat kecil kepada debitur dari jumlah yang seharusnya cair.
Modus kedua kades ini, ungkap Nasriadi, mencari debitur atau orang meminjam dana KUR pada bank pelat merah tersebut.
Setelah cair, dana yang diberikan tersangka kepada debitur sangatlah kecil.
Seperti pengakuan Kades Bandar Jaya, Suyanto, dia hanya memberikan dana KUR Rp 5 juta kepada salah satu debitur yang datanya dipakai dari pencairan Rp 100 juta.
"Tersangka Suyanto ini mendapat 10 debitur, dengan keuntungan yang didapatnya Rp 900 juta," kata Nasriadi, Kamis (17/10).
Sementara kades yang sudah meninggal dunia bernama Alizar mendapat 42 debitur dengan keuntungan Rp 4,2 miliar.
Selanjutnya, Nasriadi mengatakan bahwa dua tersangka bernama Sunli dan Bagdiator, kini ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau. Kedua sudah ditahan.
Kedua tersangka ini mendapat 71 debitur, dengan keuntungan Rp 7,1 miliar.
Tersangka berikutnya, Joko Setiono pekerja wiraswasta, mendapat 196 debitur, dengan keuntungan Rp 19,6 miliar.
Suyoko, ketua kelompok tani, mendapat 92 debitur, dengan keuntungan Rp 9,2 miliar, dan Hartono seorang kontraktor, mendapat 39 debitur, dengan keuntungan Rp 3,9 miliar.
"Jadi, modus para tersangka ini mencari para debitur. Kemudian uang dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada debitur. Selebihnya mereka nikmati untuk kepentingan pribadi," kata Nasriadi.
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita uang tunai Rp 313 juta, dua unit mobil Ford dan Fortuner serta dokumen-dokumen.
Selain tujuh tersangka ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memproses hukum tiga orang dari pihak bank BUMN tersebut.
Dua tersangka merupakan mantan pimpinan bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Ruswidyanto. Sedangkan Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran.
"Tiga tersangka dari pihak bank sudah kita proses hukum. Sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi, setelah kami kembangkan, terungkap ada keterlibatan 7 tersangka lainnya," beber Nasriadi.
Alizar, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, proses pencarian aset hasil korupsi yang terkait dirinya tetap berlanjut.
Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp 46,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus korupsi penyaluran dana KUR ini terungkap ketika bank BUMN cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Bengkalis pada Juni 2023.
Petugas bank melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 16 orang debitur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyaluran dana KUR tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah itu, tim audit bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain