Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Keluarga Sera Buka Suara
Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, disambut baik oleh pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban, Dimas Yemahura menyampaikan rasa syukurnya atas tindakan tegas Kejagung yang telah menangkap hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait janggal putusan bebas yang ada di PN Surabaya.
Selain tiga hakim, Kejagung juga telah menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.
"Dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ujar Dimas.
Dimas berharap Kejagung tidak berhenti hanya pada penangkapan ini, namun terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diadili.
Pasalnya, kata Dimas, putusan bebas tersebut sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan diklaimnya juga mengalami penurunan.
"Tentu kami berharap Kejagung menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap, karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan Ronald tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di RI," ucapnya.
Penangkapan ini, kata dia, diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki citra hukum di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10) kemarin. Mereka juga menangkap advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.