Ditangkap di Hotel Bersama Perempuan Muda,Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo
Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah menyeret salah satu mantan dewan pengawas badan usaha itu bernama Agung Sutrisno. Ia ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo bersama perempuan muda pada Sabtu (7/9/2024).
Selain menangkap keduanya, penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar juga menyita barang bukti diduga hasil korupsi Agung, yakni perhiasan dan produk fashion mewah yang dibelanjakannya untuk kesenangan perempuan muda idamannya berinisial S. Selain itu sebuah mobil juga disita kejaksaan.
"Saat diamankan di hotel di Solo, tersangka bersama seorang perempuan S. Kami menyita sebuah mobil Honda Brio. Kami juga menggeledah kamar kos S. Di sana ada sejumlah bukti belanja perhiasan berlian, emas, dan ada tas-tas mewah senilai Rp 250 juta. Itu diduga pemberian Agung ke S dari hasil korupsi. Di apartemen S di Solo Paragon sudah bersih enggak ada apa-apa," kata Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila dalam keterangan ke wartawan di kantornya, Minggu (8/9/2024).
Kejari Karanganyar pada Jumat malam (6/9/2024) menggeledah rumah Agung di Desa Berjo untuk mencari bukti tambahan. Penyidik mencari sisa tiket masuk obyek wisata air terjun Jumog yang ditengarai diduplikasi tersangka. Sayangnya Agung tak di rumah. Kejari mencium gelagatnya akan melarikan diri. Surat pemanggilan pemeriksaan juga tak diindahkan.
Tersangka Agung diduga pula melakukan pencucian uang dengan memindahkan uang BUMDes Berjo ke rekening bank lain yang bukan atas rekomendasi inspektorat daerah. Rekening itu milik orang lain untuk menyimpan hasil korupsinya.
"Tersangka menggunakan uang itu untuk belanjakan barang dan properti dengan tidak menggunakan identitas yang bersangkutan. Ada upaya-upaya menyamarkan mengenai asal-usul dari harta kekayaan," ucap Robert.
Uang hasil korupsi dibelikan rumah, tanah, serta tiga mobil dengan atas nama orang lain. Uang yang dikorupsi tersangka di BUMDes Berjo mencapai Rp 5,7 miliar. Kejari mencatat aktivitas keuangan mencurigakan di BUMDes Berjo sejak 2019. Pada tahun itu, uang yang seharusnya diterima BUMDes selama empat bulan bernilai Rp 1,5 miliar tidak disetor.
Lalu, pada 2020 sampai 2024, penyidik menemukan tiket ganda, yaitu tiket yang dicetak oleh BUMDes serta yang dicetak untuk kepentingan tersangka dengan nilai Rp 3 miliar.
"Terkait lahan parkir kita temukan penyalahgunaan dana parkir dengan nilai Rp 16 juta, " kata dia.
Lalu, sharing setoran ke Pemda Karanganyar Rp 200 juta malah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari. Kejaksaan segera menangkapnya karena Agung diduga akan melarikan diri ke Jakarta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman yang diberikan AS paling lama 20 tahun, dan saat ini ditahan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari," kata dia.