Dedi Mulyadi Beri Hadiah Kpd Supriyani
Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pilu mendengar gaji guru Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.
Mengetahui hal itu, Dedi langsung memberikan bonus kepada guru honorer itu Rp50 juta.
Uang itu juga sebagai bentuk kepedulian setelah mendengar kabar kebebasan Supriyani dari tuduhan penganiayaan.
Bonus itu diberikan setelah Dedi menghubungi Supriyani melalui video call.
Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan ucapan selamat atas kebebasan Supriyani.
Selain itu, Dedi menjelaskan, Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hanya menerima gaji Rp300 ribu setiap bulan.
Sementara gaji itu dibayarkan setiap tiga bulan. Artinya, dalam waktu tiga bulan, Supriyani menerima gaji Rp900 ribu.
Mendengar hal itu, Dedi pun tertegun.
Menurut Dedi, penghasilan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup Supriyani.
Dedi pun spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional.
"Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp50 juta," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/11/2024),
Mendengar hal itu, Supriyani langsung menangis bahagia.
Ia tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Dedi.
Dedi juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memperhatikan Supriyani.
Menurutnya, pada Desember 2024, saat Supriyani mengikuti tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa diloloskan.
Dedi menyebut, Supriyani menjadi korban kriminalisasi aparat penegak hukum.
"Ibu Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam."
Dia dikriminalisasi aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," ungkap Dedi.
Vonis Bebas Guru Supriyani
Guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Kini divonis bebas, Supriyani mengaku tak dendam dengan Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.