Dalami Laporan Bunga Zainal Terkait Penggelapan Rp15 Miliar, Polisi Sudah Kantongi Nama Pelaku!!
Atas laporan tersebut, polisi akan menggunakan pasal 372 dan 378 KUHP terkait dengan dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan.
Meski sudah mendapat nama terlapor, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami Bunga Zainal.
"Saat ini, kasus sedang didalami oleh rekan-rekan dari penyelidik subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary Syam Indradi.
"Penyelidikan ini adalah upaya pendalaman, apakah peristiwa yang dilaporkan pelapor ada dugaan pidana atau tidak," imbuhnya.
Sebagai penguat atas laporan ini, polisi sudah menerima sejumlah bukti yang diserahkan Bunga Zainal.
"Ada kuitansi, PO, perjanjian kerjasama hingga somasi," kata Ade
Bunga Zainal juga akan diperiksa terlebih dulu. Ini sebagai awal dari penyelidikan polisi mengusut kasus sang artis.
"Jadi mohon waktu, ini sedang pendalaman," kata Ade Ary Syam Indradi.
sumber artikel : suksesslot